Pembentukan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati nomor 188.45/627/KUM/2016 tanggal 1 November 2016 yang mana beranggotakan sekitar 100 anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Rurien Srihardjanti Kepala Dinas P3AP2KB saat ditemui di sela acara temu Forum Anak. Selasa (2/8/2017), di Gedung Paris Barantai menjelaskan, bahwa pembentukan Forum Anak Daerah ini diantaranya sebagai wadah maupun sarana bagi anak - anak bekumpul dan aktif menyuarakan aspirasi, pendapat dan kebutuhannya secara formal.
Selain itu juga dapat memberikan ruang bagi anak untuk berpartisipasi lebih luas dan pemerintah juga masyarakat bisa lebih peduli dengan masalah anak.
Pada saat ini lanjut rurien, di Kabupaten Kotabaru baru ada Forum Anak Kabupaten dan satu Forum Anak Desa Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir saja.
"Insya allah akan dibentuk lagi forum anak di kecamatan dan desa lain". Tuturnya.
Dijelaskan rurien lebih jauh, untuk menjadi Kabupaten yang layak anak ada lima indikator yang harus dilengkapi yaitu klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuh alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta yang terakhir yaitu klaster perlindungan khusus.
Rurien berharap agar forum anak ini nantinya bisa mendapatkan kesempatan untuk hadir dan berdiskusi dalam musrembang baik itu tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten. Tutupnya.
- Penulis : M. Shabirin - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
0 Comments:
Posting Komentar
>> Salam Hormat Buat Anda Gunakan Kotak Komentar Untuk Bertanya dan Memberikan Saran yang Membangun Jangan Menggunakan Kata yang Menyinggung dan Berbau SARA <<