Dia pun membubuhkan tandatangannya di kertas folio sebagai bukti pengambilan e-KTP itu.
"Akhirnya dapat KTP baru," ujarnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotabaru, Gusti Fitriansyah mengimbau, masyarakat yang sudah mendapatkan e-KTP segera datang ke kantor kecamatan masing-masing.
Tujuannya adalah, karena pemegang e-KTP wajib melakukan verifikasi yakni dengan pengambilan sidik jari agar resmi tercatatan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai penduduk.
"Kalau tidak diverifikasi. e-KTP belum berfungsi. Tapi hanya sebagai kartu pengenal. Kalau sudah diverfikasi baru berlaku sebagai KTP karena namanya otomatis sudah tercatat," kata Fitriansyah.
- Penulis : Hanani - Editor : Syamsudin - Sumber : Banjarmasin Post
0 Comments:
Posting Komentar
>> Salam Hormat Buat Anda Gunakan Kotak Komentar Untuk Bertanya dan Memberikan Saran yang Membangun Jangan Menggunakan Kata yang Menyinggung dan Berbau SARA <<